Pelayanan Rawat Inap

No. SK: Keputusan Direktur No. 73 Tahun 2023

  1. Permintaan perawatan oleh Dokter
  2. Lembar Persetujuan rawat inap, status kepesertaan dan Inform consent yang telah ditanda tangani oleh pasien atau keluarga
  3. Kelengkapan berkas form Rekam Medis (RM)

  1. Serelah menerima pesanan dari petugas IGD/Poliklinik, petugas ruang rawat inap menyiapkan tempat tidur.
  2. Petugas IGD/Poliklinik mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas ruangan menerima pasien.dan ucapkan salam dan perkenalkan diri
  4. Petugas pengantar pasien melakukan serah terima pasien kepada petugas rawat inap berikut dengan berkas persyaratan rawat inap
  5. Petugas ruangan melakukan pemeriksaan awal rawat inap
  6. Petugas ruangan melaporkan pasien tersebut ke Dokter Penanggung Jawab (DPJP)
  7. Petugas Pemebri Asuhan (Doker, Perawat/Bidan, Farmasi dan Gizi ) melakukan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan.
  8. Menyiapkan tindakan operasi (bila memerlukan tindakan operasi)
  9. Perencanaan pulang pasien.
  10. Petugas mencatat perkembangan pasien pada lembar rekam medis
  11. Penyelesauan administrasi
  12. Pasien pulang/rujuk/meninggal

Tergantung Berapa Lama Rawatan

1.         Pasien Umum  : Sesuai dengan Tarif Peraturan Bupati/Tarif BLUD

2.         Pasien BPJS   :  sesuai dengan Permenkes no. 59 tahun 2014 (INACBGs), Pasien Tidak di pungut biaya.

3.         Non Register   :  sesuai dengan Permenkes no. 59 tahun 2014 (INACBGs)  Pasien Tidak di pungut biaya.

Pelayanan Rawat Inap

1.        Petugas :  Staf Pelayanan Publik (Chyndi Nora H)

2.        Email     : rsud@tobakab.go.id

3.        Telp       :   0882015432782
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store